PENGERTIAN Al-MUDHARABAH (Al-MUSYARAKAH)
Bagi hasil dalam berbisnis itu sudah menjadi kebiasaan dalam kehidupan. untuk menunjang hasil dari dunia bisnis yang semakin bersaing ketat. Apalagi bagi hasil menjadi solusi tepat dan solusi utam bagi pembisnis usaha kecil ataupun usaha besar. Karena setiap seseorang berbeda dalam masalah modal dan pengalaman dalam bisnis.
Agama Islam diterangkan untuk permasalahan ekonomi, baik skala usaha kecil ataupun skala usaha besar. dan juga mengatur seluruh permasalahan yang berhubungan dengan investasi dan pembagian keuntungan, sehingga umat ini bisa menjalankan usahanya tanpa harus berkecimpung dalam riba dan dosa.
Di dalam Islam terpadat pembahasan mengenai akad bidang ekonomi adalah Al-Mudharabah/ Al-Musyarakah (bagi hasil). Al-Mudharabah/ Al-Musyarakah ini membahas mengenai solusi untuk bisnis usaha kecil maupun besar, yang mempunyai permaslahan :
- Mempunyai skill (kemampuan) dan memiliki pengalaman namun tidak memiliki cuku modal.
- Mempunyai modal banyak namun tidak memiliki skill (kemampuan) dan pengalaman tetapi.
- Tidak mempunyai modal dan skill dan pengalaman lusa dalam bisnis.
Dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala berfirman mengenai akad Al-Mudharabah/ Al-Musyarakah :
فَإِنْ كَانُوْا أَكْثَر مِنْ ذَالِكَ فَهُم شُرَكَاءُ فِى الثٌّلُثِ
Artinya : “Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,” (QS. An-Nisa’: 12
Al-Mudharabah/ Al-Musyarakah; akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama.
Mazhab Maliki menyebutkan berbagai persyaratan dan batasan yang harus dipenuhi dalam mudharabah dan cara pembagian keuntungan yaitu dengan bagian jelas sesuai kesepakatan antara kedua pihak yang bersyarikat. Namun definisi ini tidak menegaskan katagorisasi mudharabah sebagai suatu akad, melainkan ia menyebutkan bahwa mudharabah adalah pembayaran itu sendiri
Pendapat dari Imam Hanabilah berpendapat bahwa mudharabah adalah: “Ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang deengan bagian dari keuntungan yang diketahui”.
Dan Ibnu Taimiyah menyatakan “sebagian orang menjelaskan beberapa permasalahan yang ada ijma’ padanya namun tidak memiliki dasar nash, seperti Al Mudharabah, hal itu tidak demikian. Mudharabah sudah masyhur dikalangan bangsa Arab dijahiliyah apalagi pada bangsa Quraisy, karena umumnya perniagaan jadi pekerjaan mereka.
Mazhab Maliki menyebutkan berbagai persyaratan dan batasan yang harus dipenuhi dalam mudharabah dan cara pembagian keuntungan yaitu dengan bagian jelas sesuai kesepakatan antara kedua pihak yang bersyarikat. Namun definisi ini tidak menegaskan katagorisasi mudharabah sebagai suatu akad, melainkan ia menyebutkan bahwa mudharabah adalah pembayaran itu sendiri
Pendapat dari Imam Hanabilah berpendapat bahwa mudharabah adalah: “Ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang deengan bagian dari keuntungan yang diketahui”.
Dan Ibnu Taimiyah menyatakan “sebagian orang menjelaskan beberapa permasalahan yang ada ijma’ padanya namun tidak memiliki dasar nash, seperti Al Mudharabah, hal itu tidak demikian. Mudharabah sudah masyhur dikalangan bangsa Arab dijahiliyah apalagi pada bangsa Quraisy, karena umumnya perniagaan jadi pekerjaan mereka.
Jenis-jenis dari Al- Musyarakah :
- Syirkah al-’Inan: kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja.
- Syirkah Mufawadhah: kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian.
- Syirkah A’maal: kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dalam hal itu
- Syirkah Wujuh: kontrak dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestasi baik serta ahli dalam bisnis
Tidak ada komentar: