TUJUAN SERTIFIKASI GURU

     Pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Hal tersebut bisa dicapai salah satunya dengan turut membangun guru-guru yang berintegritas tinggi, baik dari segi keilmuan maupun kompetensi sosial. Guru-guru yang bisa mengikuti program sertifikasi adalah guru-guru yang telah mengajar pada jenjang pendidikan tertentu, baik pendidikan usia dini, pendidikan dasar maupun pendidikan menengah yang berada di bawah payung Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama. Peserta sertifikasi harus sudah memenuhi standar kualifikasi sekurang-kurangnya S1 atau D IV pada bidang yang ditekuninya.

Pengertian dan dasar hukum

    Guru yang profesional akan turut menjamin mutu pendidikan. Pemerintah menentukan jumlah peserta yang akan disertifikasi. Oleh karena itu, guru harus bersaing untuk bisa menjadi peserta dalam program tersebut. Bagi peserta yang berhasil memenuhi standar kompetensi guru, ia akan menerima sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalismenya. Inilah yang dimaksud dengan sertifikasi guru, yaitu program yang didesain untuk melihat kelayakan guru dalam berperan sebagai agen pembelajaran yang dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dengan menerima sertifikat pendidik tersebut maka guru yang bersangkutan telah mempunyai kualifikasi mengajar seperti yang dijelaskan dalam sertifikat tersebut.
   Secara garis besar, pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan mengumpulkan data-data yang dimiliki oleh guru bersangkutan terkait dengan tugas dan profesinya sebagai agen pembelajaran. Beberapa data yang dikumpulkan tersebut di antaranya berupa ijazah yang menunjukkan kualifikasi akademik; sertifikat, piagam, atau surat keterangan dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) serta dalam mengikuti lomba dan karya akademik. Selain itu, data juga dapat berupa surat keterangan karya pengembangan profesi, misalnya penulisan buku, jurnal, artikel, modul, dan karya tulis lain. Hasil penelitian, hasil review buku, serta hasil karya teknologi atau media dan alat pembelajaran juga merupakan data yang dapat dikumpulkan untuk keperluan sertifikasi guru. Dengan persyaratan seperti itu maka guru yang mempunyai banyak kegiatan dan dengan rapi menyimpan dokumentasi kegiatan akan lebih mudah mengikuti proses sertifikasi guru. Sekolah yang memiliki sistem pendokumentasian kegiatan dengan baik akan mempermudah guru dalam menjalani proses sertifikasi. Melalui kegiatan sertifikasi, guru dan sekolah diajak untuk melkaukan tertib administrasi dan tertib dokumentasi.

Tujuan dan manfaat sertifikasi

     Pada dasarnya pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai banyak tujuan. Berikut ini beberapa tujuab utama sertifikasi guru.
  1. Menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran berarti guru menjadi pelaku dalam proses pembelajaran. Guru yang sudah menerima sertifikan pendidik dapat diartikan sudah layak menjadi agen pembelajaran.
  2. Meningkatkan proses dan mutu pendidikan antara lain dapat dilihat dari mutu siswa sebagai hasil proses pembelajaran. Mutu siswa ini di antaranya ditentukan dari kecerdasan, minat, dan usaha siswa yang bersangkutan. Guru yang bermutu dalam arti berkualitas dan profesional menentukan mutu siswa.
  3. Meningkatkan martabat guru dari bekal pendidikan formal dan juga sebagai kegiatan guru yang antara lain ditunjukkan dari dokumentasi data yang dikumpulkan dalam proses sertifikasi maka guru akan mentransfer lebih banyak ilmu yang dimiliki kepada siswanya. Secara psikologis kondisi tersebut akan meningkakan martabat guru yang bersangkutan.
  4. Meningkatkan profesioanlisme dapat ditentukan dari pendidikan, pelatihan, pengembangan diri dan berbagai aktivitas lainnya yang terkait denagn profesinya. Langkah awal untuk menjadi profesional dapat ditempuh dengan mengikuti sertifikat guru.
     Selain mempunyai tujuan, pelaksanaan sertifikasi guru juga mempunyai beberapa manfaat. Manfaat utama dari sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
  1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang merugikan citra profesi guru. Guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik harus dapat menerapkan proses pembelajaran di kelas sesuai dengan teori dan praktik yang telah teruji.
  2. Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional. Sekolah yang mempunyai mutu pendidikan baik ditentukan dari mutu guru dan mutu proses pembelajaran di kelas. Dengan sertifikasi, mutu guru diharapkan akan meningkat sehingga meningkatkan mutu sekolah. Pada akhirnya, masyarakat dapat menilai kualitas sekolah berdasarkan mutu pendidikannya. 
  3. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi guru. Hasil sertifikasi di antaranya dapat digunakan sebagai cara untuk menentukan imbalan yang sesuai dengan prestasinya, yaitu berupa tunjangan profesi. Cara ini dapat menghindarkan dari praktik ketidakadilan, misalnya guru yang berprestasi hanya mendapat imbalan kecil. Dengan demikian, kesejahteraan guru dapat meningkat sesuai dengan prestasi yang diraihnya. Namun, satu hal yang perlu ditekankan adalah bahwa tunjangan profesi bukan menjadi tujuan utama sertifikasi. Tunjangan profesi merupakan konsekuensi logis yang menyertai kompetensi guru.

Tidak ada komentar:

Translate

Diberdayakan oleh Blogger.