PROSEDUR DAN PERSYARATN SERTIFIKASI GURU

Prosedur Sertifikasi Guru dalam Jabatan

     Pada dasarnya memang pendidikan yang baik memerlukan guru yang baik. Good education requires good teachers, maka dari itu guru perlu memiliki sertifikasi. Sertifikasi guru dalam jabatan yang sekarang ini sedang dilaksanakan dengan gencar, tidak lain untuk mendorong agar para guru di negeri ini secara bertahap menjadi guru yang berkualitas sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraanya. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik (Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan).
     Peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Rasonalnya, apabila kompetensi guru bagus yang diikuti dengan penghasilan bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus. Apabila kinerjanya bagus maka KBM nya juga bagus. KBM yang bagus diharapkan dapat membuahkan pendidikan yang bermutu. Pemikiran itulah yang mendasari bahwa guru perlu sertifikasi.    
     Uji kompetensi dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio,yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Saat ini menjadi seorang guru bukan hanya sebagai persyaratan sebagai pelengkap anggaran tunjangan dari pemerintah. Akan tetapi sertikfikasai sangat membantu bagi para guru honorer untuk menunjang profesional sebagai guru untuk diakui dari lembaga sampai pemerintahan. Dalam hal ini dibutuhkan dalam  komponen penilaian portofolio yakni mencakup:
  1. Kualifikasi akademik.
  2. Pendidikan dan pelatihan.
  3. Pengalaman mengajar.
  4. perncanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
  5. Penilaian dari atasan dan pengawas.
  6. Prestasi akademik.
  7. Karya pengembangan profesi.
  8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah.
  9. Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial.
  10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan  

Alur Prosedur Sertifikaasi Guru

       Berdasarkan gambar diatas, prosedur sertifikasi bagi guru dalam jabatan dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. guru peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu pada panduan perangkat sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
  2. Dokumen portofolio yang telah disusun, diserahkan pada dinas pendidikan kabupaten atau semacamnya untuk diterukan kepada LPTK induk untuk dinilai oleh asesor dirayon tersebut.
  3. Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi, bila mencapai sekor minimal keulusan dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik.
  4. Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi, bila mencapai sekor minimal kelulusan, Rayon LPTK akan merekomendasikan kepada peserta dengan alternatif sbagai berikut:  
  • Melakukan kegiatan untuk melengkapi kekurangan dokumen portofolio.                           
  • Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Profesi Guru yang diakhiri dengan ujian.                  
  • Menteri DPG mencakup 4 kompetensi yakni kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial.
  • Pelaksanaa DPG diatur oleh LPTK penyelenggara dengan memerhatikan sekor hasil penilaian portofolio dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh KSG.                                            
  • Peseta DPG yang lulus ujian, akan memperoleh sertifikat pendidik.                                  
  • Peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak 2 kali, dengan tenggang waktu sekurang –kurangnya 2 minggu. Apabila tidak lulus peserta diserahkan kembali kedinas pendidikan Kabupaten/Kota.         
  • Untuk mrnjamin standarisasi prosedur dan mutu lulusan maka rambu-rambu mekanisme, materi, dan sistem ujian DPG dikembangkan oleh Konsensium Sertifikasi Guru (KSG).                     

    Persyaratan Sertifikasi Guru dalam Jabatan

          Mengacu pada Pemendiknas No 18 Tahun 2007, persyaratan utama peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki kualifikas akademik sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4). Selain itu, peserta setifikasi tiap tahun dibatasi oleh kuota dan jumlah guru yang memenuhi persyaratan kualifikasi akademik lebih besar dari pada kuota, maka Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota dalam menetapkan peserta sertifikasi juga mempertimbangkan kriteria:
    1. Masa kerja/pengalaman mengajar,
    2. Usia
    3. Pangkat/golongan (bagi PNS),
    4. Beban mengajar, 
    5. Jabatan/tugas tambahan, dan 
    6. Prestasi kerja
          Penetapan (calon) peserta sertifiasi guru dalam jabatan ini dilakukan secara transparan, yang dibuktikan dengan pengumuman secara terbuka oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota. Dengan cara demikian, publik akan mengetahui siapa-siapa yang berkesempatan mengikuti sertifikasi pada tahun tertentu, dan siapa-siapa yang berkesempatan mengikuti sertifikasi pada tahun berikutnya.




    Tidak ada komentar:

    Translate

    Diberdayakan oleh Blogger.