APA ITU SERTIFIKASI BAGI GURU
Guru memiliki peran yang sangat strategis dalam dunia pendidikan, bahkan sumber daya pendidikan lain yang memadai seringkali kurang berarti apabila tidak disertai dengan kualitas guru yang memadai. Begitu juga yang terjadi sebaliknya, apabila guru yang berkualitas kurang ditunjang oleh sumber daya pendukung yang kurang memadai juga dapat menyebabkan kurang optimal kerjanya. Dengan kata lain guru merupakan ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan. Program sertifikasi guru sebagai syarat bagi guru dalam memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok telah berlangsung di berbagai daerah. Program sertifikasi guru ditunjukkan untuk memberikan lisensi, bahwa guru yang bersangkutan sudah baik dan layak melakukan proses belajar mengajar karena dianggap telah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Guru merupakan komponen yang paling strategis dalam proses pendidikan. Jauh lebih strategis dibandingkan dengan dua komponen strategis lainnya seperti peserta didik dan kurikulum. Tanpa guru siapa yang akan melaksanakan proses pendidikan? Tanpa peserta didik siapa yang akan diajar? Dan tanpa kurikulum, apa yang akan diajarkan guru kepada peserta didik? Dengan demikian, ketiga komponen tersebut saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.
Bagi seorang guru ataupun calon guru hendaklah benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan tujuan sertifikasi. Dan juga saran untuk pemerintah adalah bahwa dalam memilih guru yng akan disertifikasi benar-benar karena kemampuan yang dimiliki guru tersebut yang sesuai dengan kompetensi yang seharusnya bagi seorang guru sertifikasi.
Keberadaan sertifikasi guru, merupakan pengakuan profesi guru yang diakui sebagai soko guru pembangunan bangsa dalam meningkatkan kader-kader generasi penerus bangsa dalam rangka memegang estafet kehidupan yang memerlukan kajian secara mendalam. Artinya eksistensi memang sudah selayaknya mendapat skala prioritas dalam pembangunan bangsa. Hal ini berindikasi bahwa profesi guru merupakan profesi terhormat. Maka perlu dikukuhkan dengan pemberian sertifikasi pendidik baik pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar menengah. Oleh karena itu, dalam makalah ini kami akan menguraikan tentang konsep dasar dan prosedur dari sertifikasi guru dalam jabatan.
Sedang sertifikasi menurut Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 11, sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Adapun pelaksanaan sertifikasi tersebut diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah, dan sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jadi sertifikasi adalah proses diartikan pembuktian bahwa seorang guru telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peeraturan perundang-undangan.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru atau yang disebut LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomorr 74 tahun 2009 tentang Guru. Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan dengan dua cara yaitu uji kompetensi melalui penilaian portofolio dan pemberian sertifkat pendidik secara langung bagi guru yang memenuhi persyaratan.[1]
Dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional. Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertfikasi. Dengan kata lain sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengetahui penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikat dapat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, tetapi bukan sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah, seperti seminar. Sertifikat kompetensi diperoleh dari penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Ketentuan ini bersifat umum, baik untuk tenaga kependidikan maupun non-kependidikan yang ingin memasuki profesi guru.[2]
Untuk memenuhi proses sertifikasi ini, menurut pengamatan penulis ketika melihat teman-teman guru yang sibuk mengikuti proses sertifikasi ini, seorang guru harus membuat portfolio yang jumlahnya banyak sekali, diantaranya sertifikasi sebagai peserta, penyelenggara, atau pembicara disebuah forum seminar, diskusi, konferensi, dan sejenisnya. tulisan ilmiah yang pernah dipublikasikan misalnya dalam media massa, diskusi, majalah, jurnal, dan sejenisnya. Dalam hal ini masih banyak guru yang belum memnuhi persyaratan sertifikasi. Namun, karena sudah mendapat panggilan guru bekerja siang malam untuk mengumpulkan persyaratan tersebut secra tidak objektif demi memenuhi persyaratan tersebut. Karena, untuk memenuhi persyaratan sertifikasi secara fair membutuhkan waktu yhang lama dan kesungguhan dalam belajar, maka yang ditempuh adalah jalan pintas dengan mengambil sertifikat yang bukan miliknya.
Dengan demikian, sertifikasi bukan lagi menjadi ajang dinamisasi skills dan profesionalisme guru, justru sebaliknya, menjadi ajang pembohongan massal yang sangat mencederai pendidikan. Guru sebagai agen pencerahan intelektual dan penjaga moralitas tega menodai visi dan misi sucinya demi mendapatkan sertifikat mengajar dengan iming-iming tunjangan yang menggiurkan. Disinilah kebijakan pemerintah dalam sertifikasi ini perlu dikritisi agar sertifikasi ini betul-betul mampu menggugah semangat berkompetisi guru dalam meningkatkan kemampuan intelektualitas dan dedikasi sosialnya secara optimal. Bukan sebagi ajang pembohongan publik yang menodai esensi pendidikan demi mendapatkan kompensasi materi. Pemerintah seharusnya menyiapkan infrastruktur dan suprastruktur yang mapan, dan representative sebelum melahirkan sebuah kebijakan yang bisa menyebabkan terjadinya distorsi, anomaly, dan ambiguitas makna.
Guru merupakan komponen yang paling strategis dalam proses pendidikan. Jauh lebih strategis dibandingkan dengan dua komponen strategis lainnya seperti peserta didik dan kurikulum. Tanpa guru siapa yang akan melaksanakan proses pendidikan? Tanpa peserta didik siapa yang akan diajar? Dan tanpa kurikulum, apa yang akan diajarkan guru kepada peserta didik? Dengan demikian, ketiga komponen tersebut saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.
Bagi seorang guru ataupun calon guru hendaklah benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan tujuan sertifikasi. Dan juga saran untuk pemerintah adalah bahwa dalam memilih guru yng akan disertifikasi benar-benar karena kemampuan yang dimiliki guru tersebut yang sesuai dengan kompetensi yang seharusnya bagi seorang guru sertifikasi.
Keberadaan sertifikasi guru, merupakan pengakuan profesi guru yang diakui sebagai soko guru pembangunan bangsa dalam meningkatkan kader-kader generasi penerus bangsa dalam rangka memegang estafet kehidupan yang memerlukan kajian secara mendalam. Artinya eksistensi memang sudah selayaknya mendapat skala prioritas dalam pembangunan bangsa. Hal ini berindikasi bahwa profesi guru merupakan profesi terhormat. Maka perlu dikukuhkan dengan pemberian sertifikasi pendidik baik pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar menengah. Oleh karena itu, dalam makalah ini kami akan menguraikan tentang konsep dasar dan prosedur dari sertifikasi guru dalam jabatan.
Konsep dasar dari sertifikasi guru dalam jabatan
Sertifikasi berasal dari kata certification yang artinya diploma atau pengakuan secara resmi kompetensi seseorang untuk memangku jabatan profesional. Istilah sertifikasi dapat diartikan sebagai surat keterangan (sertifikat) dari lembaga berwenang yang diberikan kepada profesi, dan sekaligus sebagai pernyataan (lisensi) terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas. Sertifikasi tersebut dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).Sedang sertifikasi menurut Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 11, sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Adapun pelaksanaan sertifikasi tersebut diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah, dan sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jadi sertifikasi adalah proses diartikan pembuktian bahwa seorang guru telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peeraturan perundang-undangan.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru atau yang disebut LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomorr 74 tahun 2009 tentang Guru. Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan dengan dua cara yaitu uji kompetensi melalui penilaian portofolio dan pemberian sertifkat pendidik secara langung bagi guru yang memenuhi persyaratan.[1]
Dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional. Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertfikasi. Dengan kata lain sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengetahui penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikat dapat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, tetapi bukan sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah, seperti seminar. Sertifikat kompetensi diperoleh dari penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Ketentuan ini bersifat umum, baik untuk tenaga kependidikan maupun non-kependidikan yang ingin memasuki profesi guru.[2]
Untuk memenuhi proses sertifikasi ini, menurut pengamatan penulis ketika melihat teman-teman guru yang sibuk mengikuti proses sertifikasi ini, seorang guru harus membuat portfolio yang jumlahnya banyak sekali, diantaranya sertifikasi sebagai peserta, penyelenggara, atau pembicara disebuah forum seminar, diskusi, konferensi, dan sejenisnya. tulisan ilmiah yang pernah dipublikasikan misalnya dalam media massa, diskusi, majalah, jurnal, dan sejenisnya. Dalam hal ini masih banyak guru yang belum memnuhi persyaratan sertifikasi. Namun, karena sudah mendapat panggilan guru bekerja siang malam untuk mengumpulkan persyaratan tersebut secra tidak objektif demi memenuhi persyaratan tersebut. Karena, untuk memenuhi persyaratan sertifikasi secara fair membutuhkan waktu yhang lama dan kesungguhan dalam belajar, maka yang ditempuh adalah jalan pintas dengan mengambil sertifikat yang bukan miliknya.
Dengan demikian, sertifikasi bukan lagi menjadi ajang dinamisasi skills dan profesionalisme guru, justru sebaliknya, menjadi ajang pembohongan massal yang sangat mencederai pendidikan. Guru sebagai agen pencerahan intelektual dan penjaga moralitas tega menodai visi dan misi sucinya demi mendapatkan sertifikat mengajar dengan iming-iming tunjangan yang menggiurkan. Disinilah kebijakan pemerintah dalam sertifikasi ini perlu dikritisi agar sertifikasi ini betul-betul mampu menggugah semangat berkompetisi guru dalam meningkatkan kemampuan intelektualitas dan dedikasi sosialnya secara optimal. Bukan sebagi ajang pembohongan publik yang menodai esensi pendidikan demi mendapatkan kompensasi materi. Pemerintah seharusnya menyiapkan infrastruktur dan suprastruktur yang mapan, dan representative sebelum melahirkan sebuah kebijakan yang bisa menyebabkan terjadinya distorsi, anomaly, dan ambiguitas makna.
Refren by:
[1]Imam wahyudi,Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT.Prestasi Pustakaraya, 2012), hlm 68-69.
[2Jamal Ma’mur Ismani, Tips Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif, dan Inovatif, (Yogyakarta: DIVA Press, 2010), hlm 194-195.
Tidak ada komentar: