MUTLAQ DAN MUQAYYAD

Pengertian Mutlaq

    Muthlaq (المطلق) menurut bahasa artinya terlepas, tidak terbatas, dll. Sedangkan menurut istilah terdapat beragam pendapat yang pada intinya merujuk pada suatu kesamaan.
  • Para ulama ushul memberikan definisi mutlaq ialah ( لَفْظٌ خَاصٌّ لَمْ يُقَيَّدْ بِقَيْدٍ لَفْظِيٍّ يُقَلِّلُ شُيُوْعَهُ)suatu lafazh yang menunjukkan hakikat sesuatu tanpa pembatasan yang dapat mempersempit keluasan artinya.
  • Menurut Amir Syarifuddin Muthlaq ialah : ( مادل على فرد أو أفراد شائعة بدون قيد مستقل لفظا ) “Lafaz yang memberi petunjuk terhadap satu atau beberapa satuan yang bersifat melingkupi, tanpa diiringi ikatan apa-apa yang terpisah.”
  • Menurut Nazar Bakry Muthlaq ialah :lafaz-lafaz yang menunjukkan kepada pengertian dengan tidak ada ikatan (batas) yang tersendiri berupa perkataan.
  • Menurut Khairul Uman mutlaq adalah lafadz yang menunjukan arti satu atau arti sebenarnya tanpa dibatasi oleh suatu hal yang lain.
  • Menurut Khudhari Beik, mutlaq ialah lafadz yang memberi petunjuk terhadap satu atau beberapa satuan yang mencakup tanpa ikatan yang terpisah secara lafdzi.
  • Menurut Abu Zahrah, mutlaq ialah lafadz yang memberi petunjuk terhadap maudhu’nya tanpa memandang kepada satu, banyak, atau sifatnya, tetapi memberi petunjuk kepada hakikat sesuatu menurut apa adanya.
  • Menurut Ibnu Subki memberikan definisi bahwa mutlaq adalah lafadz yang memberi petunjuk kepada hakikat sesuatu tanpa ikatan apa-apa.

Contoh mutlak :
         Misalnya: kata “meja”, “rumah”, “jalan”, kata-kata ini memiliki makna mutlak karena secara makna kata-kata tersebut telah menunjuk pada pengertian makna tertentu yang telah kita pahami,
· Artinya: Maka (wajib atasnya) memerdekakan hamba sahaya. (QS). Mujahadah: 3)
Ini berarti boleh membebaskan hamba sahaya yang tidak Mukmin atau hamba sahaya yang Mukmin. Lafazh tersebut termasuk mutlaq karena tidak dibatasi dengan sifat tertentu.

Pengertian Muqoyyad

            Muqayyad (المقيد) menurut bahasa artinya yang mengikat, membatasi. Sementara secara istilah adalah lafadz yang menunjukan suatu satuan dalam jenisnya yang dikaitkan dengan sifat tertentu. beragam pendapat dari para ahli bermunculan.

  • Muqayyad menurut ulama ushul : ( لَفْظٌ خَاصٌّ قُيِّدَ بِقَيْدٍ لَفْظِيٍّ يُقَلِّلُ شُيُوْعَهُ) “Suatu lafadh tertentu yang ada batasan atau ikatan dengan lafadh lain yang mengurangi keseluruhan jangkauannya.”
  • Menurut Nazar Bakry muqayyad ialah suatu lafaz yang menunjukkan atas pengertian yang mempunyai batas tertentu berupa perkataan. “
  • Istilah ilmu ushul fiqih adalah : ( ماَدَلَّ عَلَى الْمَهِيَةِ بِقَيْدٍ مِنْ قُيُوْدِهاَ ) “Lafaz yang menunjukkan sesuatu hakikat, dengan satu ikatan dari (beberapa) ikatannya.”
  • Menurut Abu Dzarah pembatasan ini terdiri dari sifat, hal, ghayah, syarat, atau dengan bentuk pembatasan yang lainnya.

           Dari berbagai uraian pendapat yang dikemukakan oleh para ahli diatas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan muthlaq ialah suatu lafazh yang cakupan akan maknanya tanpa batas atau dengan kata lain lafazh yang memiliki makna luas tanpa batasan.


Contoh Muqayyad :
(Q.S. An-nisa ayat 92). مَنْ قَتَلَ مُؤمِناً خَطَأً فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤمِنَةٍ
Di sini tidak sembarangan hamba sahaya yang dibebaskan, tetapi ditentukan, hanyalah hamba sahaya yang beriman.

(QS.Al-maidah ayat 3) حرمت عليكم الميتة والدم
Apa yang dimaksud dengan dengan lafazh الدمdalam ayat ini adalah jenis darah yang bersifat menyeluruh tanpa ada batasan yang dapat menyempitkan kandungannya.

(QS.Al-an’am ayat 145). أودما مسفوها
Batasan lafazh مسفوح(mengalir) dalam ayat tersebut merupakan sifat tambahan dari hakikat lafazh          د م (darah).

وايديكم الى المرافق
ini menjelaskan tentang wudhu, yaitu harus membasuh tangan sampai siku. Lafadz aidiikum ini disebut muqayyad (dibatasi), sedangkan lafadz ila al-marofiq disebut al-qaid.


.   

Tidak ada komentar:

Translate

Diberdayakan oleh Blogger.