Pendapat Ulama Mengenai Non Muslim (Kafir) Masuk ke Masjid

Ulama berbeda pendapat tentang hukum orang kafir masuk masjid, berikut diantaranya:

    Pertama, Imam Abu Hanifah memperbolehkan orang kafir masuk ke semua masjid, bahkan masuk ke masjidil haram meski tanpa izin dan tanpa memiliki tujuan tertentu. Pada tahun 9 H Nabi Muhammad SAW memberikan perintah kepada Abu Bakar agar menyerukan kepada umat manusia tidak berhaji dan umroh dengan keadaan telanjang. Nabi memberi kabar kepada Abu Bakar dengan sabda beliau “Ingatlah sesudah tahun 9 H tidak diperbolehkan bagi seorang musyrik naik haji dan orang yang telanjang bulat berumroh. Dan sungguh Abu Sufyan telah masuk masjid Madinah guna memperbarui perjanjian hudaibiyyah setelah kafir Quraiys sempat merusak perjanjian tersebut. Dan kejadian masuk masjid Madinah juga pernah dilakukan utusan kaum tsaqif (musyrik) yang dikatakan oleh Sammamah bin Ustal ketika ditawan.
    Kedua, Imam Maliki beserta pengikutnya tidak memperbolehkan orang non muslim masuk kota Makah baik dengan izin atau rasa aman ke baitul haram (masjidil haram) dan tidak diperbolehkan secara mutlak pula memasuki masjid manapun. Tidak mungkin non muslim masuk masjid tanpa ada udzur seperti mencari putusan didepan hakim Islam. Secara qiyas non muslim termasuk kategori musyrik yang haram masuk masjid. Hukum orang musyrik masuk masjid yaitu haram yang berlaku disemua masjid.
    Ketiga, Imam Syafi’i dan Imam Hambali beserta pengikutnya berpendapat bahwa non muslim dilarang masuk ke kota suci Makah meski demi kemaslahatan, berdasarkan firman Allah SWT,

“Hai orang-orang yang beriman sungguh orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini. dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah : 28).
    Berdasarkan perilaku sahabat, maka pemberlakukan dalil al Qur’an di atas untuk semua masjid. Bagi Imam Syafi’i dan Imam Hambali beserta pengikutnya memperbolehkan non muslim masuk semua masjid kecuali Masjidil haram dengan izin kaum Muslim, berdasarkan kaidah bahwa “hukum asal dalam segala perkara adalah diperolehkan dan tidak berlaku dalam syariat Islam bersebrangan dengan hukum asal”. Karena sesungguhnya Nabi Muhammad pernah kedatangan utusan kaum Thaif dan mempersilahkan di masjid sebelum mereka masuk Islam. Said bin Musayyid mengatakan bahwa “Sungguh Abu Sufyan pernah masuk masjid Madinah ketika ia masih musyrik”.
    Amir bin Wahab datang dan memasuki masjid untuk membunuh Nabi di dalam masjid, maka Allah memberi petunjuk kepada Amir bin Wahab dan Amir pun masuk Islam.  Allah SWT berfirman dalam QS An Nisaa’:43  
“Janganlah engkau mendekati sholat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu faham terhadap apa yang kamu katakan dan tidak pula dalam keadaan junub kecuali orang yang sekedar melewati sehingga kalian semua mandi”
    Imam Syafi’i telah berkata bahwa sebagian ahli ilmu dan ahli al Qur’an mengartikan lafadz ولاجنبا الاعابري سبيل ialah larangan mendekati tempat shalat atau sesuatu yang serupa, tidak seperti ucapan apa yang telah diucapkan karena sungguh tidak ada dalam shalat lafadz عابري سبيل namun lafadz ini menujukkan suatu tempat yaitu masjid, maka tidak apa-apa bagi orang junub melewati masjid dan tidak oleh berdiam diri dimasjid karena firman Allah ولاجنبا الاعابري سبيل.
    Imam Syafi’i berkata: telah mengabarkan kepada kita dari Ibrahim bin Muhammad dari Utsman bin Abi Sulaiman bahwa sesungguhnya orang-orang musyrik Quraisy ketika berkunjung ke Madinah, mereka datang bersama keluarganya kemudian menginap di dalam masjid dan sebagian dari mereka adalah Jabir bin Muth’an. Jabir berkata “Aku telah mendengar Nabi saw”
Imam Syafi’i telah berkata “Tidak apa-apa orang-orang musyrik menginap selain di masjidil haram sesungguhnya Allah SWT telah berfirman dalam QS At Taubah ayat 28.
    Ketika seorang musyrik menginap dimasjid selain masjidil haram begitupun orang muslim sesungguhnya Ibnu Umar meriwayatkan Rasulullah saw pada zamannya dia orang tidak punya dan miskin. Imam Syafi’i telah berkata bahwa tidak menjadi najis bumi ini sebab dilewati orang haid dan tidak pula orang junub dan tidak pula orang musyrik dan tidak pula mayatnya karena mereka dari Anak Adam hidup tidak najis. Makruh hukumnya bagi orang haid melewati masjid dan apabila melewati masjid tidak menjadi najis.  

Tidak ada komentar:

Translate

Diberdayakan oleh Blogger.