PERAN BK (BIMBINGAN KONSELING) SEKOLAH
Dalam suatu proses pembelajaran terdapat adanya permasalahan-permasalahan yang begitu banyak entah itu di lingkungan sekolah atupun di luar pembelajaran (aktivitas di sekolahan) sendiri. Begitu juga perlu adanya penanganan-penanganan yang jitu untuk menanggulangi ataupun sebagai pemecah masalah dalam suatu proses pembelajaran. Dalam hal ini yang perlu diindikasikan adalah adanya permasalahan pada peserta didik dengan memperhatikan mulai dari tingkah laku, sopan santun, dan kehidupan sehari-hari pada setiap individu peserta didik. Disetiap waktu proses pembelajaran (aktivitas di sekolahan) mupun diluar hal tersebut.
Sebagai seorang pendidik perlu adanya kemampuan untuk mengatasi atau memiliki cara agar hal-hal yang diinginkan pada proses belajar mengajara tidak terganggu dengan adanya permasalahan-permasalahan yang dihadapi (dimiliki) oleh peserta didik. Oleh karena itu disetiap lembaga pendidikan secara personal mempunyai adanya tentor yang khusus untuk mengatasi dan menanggulangi hal tersebut dengan membentuk adanya suatu instansi Bimbingan Konseling (BK). Dan dalam suatu sekolah yang lainnya mempunyai cara yang berbeda dalam memberikan pelayanan ini, entah itu dalam hal fasilitas, teknik maupun yang lainnya.
Bimbingan Konseling (BK) merupakan layanan dalam sekolah yang bertujuan untuk membentuk dan memantapkan pribadi-pribadi pada setiap individu peserta didik, membantu proses perkembangan peserta didik dengan berbagai macam masalah yang sedang dihadapi. Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri. Selain itu Bimbingan dan Konseling merupakan mata kuliah yang wajib dikuasai oleh calon guru, mengingat peranan seorang pendidik di sekolah sebagai pembimbing yang harus bisa mengarahkan anak didiknya dalam pembelajaran sehingga tercapai tujuan dari pendidikan. Sebagaimana kita ketahui bahwa anak didik di sekolah bersifat unik, karenanya guru dituntut untuk bisa mengakomodasi seluruh keunikan peserta didik dengan memberikan bimbingan secara individual serta mengarahkannya kepada hal yang positif.
Untuk masalah-masalah ketertiban dan kedisiplinan, tindakan sanksi yang cocok da tepat diberikan yang dilakukan bagi pelanggarnya adalah pemberian sanksi untuk menulis kalimah thoyyibah, membaca surah-surah Al-qur’an, dan diberi pengarahan. Namun jika kasus masih berlanjut maka tindakan selanjutnya adalah memanggil wali murid untuk berkoordinasi dalam membimbing dan mendidik peserta didik. Adapun untuk kasus-kasus yang hubungannya dengan criminal, pihak madrasah akan mengatasinya terlebih dahulu sebelum nanti selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib jika pihak madrasah tidak bisa mengatasi. Kasus-kasus semacam ini memang jarang terjadi bahkan hampir tidak pernah terjadi. Namun sebagi tindakan pencegahan, hal ini perlu dipersiapkan.
Sebagai seorang pendidik perlu adanya kemampuan untuk mengatasi atau memiliki cara agar hal-hal yang diinginkan pada proses belajar mengajara tidak terganggu dengan adanya permasalahan-permasalahan yang dihadapi (dimiliki) oleh peserta didik. Oleh karena itu disetiap lembaga pendidikan secara personal mempunyai adanya tentor yang khusus untuk mengatasi dan menanggulangi hal tersebut dengan membentuk adanya suatu instansi Bimbingan Konseling (BK). Dan dalam suatu sekolah yang lainnya mempunyai cara yang berbeda dalam memberikan pelayanan ini, entah itu dalam hal fasilitas, teknik maupun yang lainnya.
konseling siswa-guru |
Untuk masalah-masalah ketertiban dan kedisiplinan, tindakan sanksi yang cocok da tepat diberikan yang dilakukan bagi pelanggarnya adalah pemberian sanksi untuk menulis kalimah thoyyibah, membaca surah-surah Al-qur’an, dan diberi pengarahan. Namun jika kasus masih berlanjut maka tindakan selanjutnya adalah memanggil wali murid untuk berkoordinasi dalam membimbing dan mendidik peserta didik. Adapun untuk kasus-kasus yang hubungannya dengan criminal, pihak madrasah akan mengatasinya terlebih dahulu sebelum nanti selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib jika pihak madrasah tidak bisa mengatasi. Kasus-kasus semacam ini memang jarang terjadi bahkan hampir tidak pernah terjadi. Namun sebagi tindakan pencegahan, hal ini perlu dipersiapkan.
Tidak ada komentar: