AGAMA DAN CINTA MENURUT ISLAM
Akhir-akhir zaman ini sering sekali kali kita mendengar, membaca, melihat berita-berita yang ada di media-media seperti Televisi, Radio, maupun surat kabar yang memberitakan bahwa banyak dari kalangan aktor-aktor dunia Teleivisi, sebagian banyak menikah dengan orang yang berbeda agama. Demi mengejar cinta dan tidak mau sakit hati dengan cinta ataupun apalah mereka rela menukar Agama mereka dengan sebuah rasa yang mungkin hanya sekedar hawa nafsu yang numpang mampir.
Terus bagaimana pandangan Islam menyikapi hal tersebut? Apakah ada hukum untuk mengadili meraka?
Dalam hal ini kita harus mengetahui apa itu nikah secara istilah dan bahasa. Nikah ialah al-wath’u (berhubungan intim/ bersetubuh). Sedangkan pengertian secara istilah menurut Ulama’ Madzhab:
Madzhab Maliki; Nikah adalah akad yang bertujuan untuk mencari kenikmatan dengan lawan jenis (perempuan) tanpa ada pemberian mahar (harta) kepada yang dinikahi.
Madzhab Hanbali; Nikah adalah akad dengan menggunakan suatu kata An-Nikah dalam bentuk kalimat ucapan.
Madzhab Syafi’i; Nikah adalah akad yang dibolehkan melakukan persetubuhan (dengan lawan jenis) syarat dengan orang yang sudah dinikahi/ ada ikatan pernikahan.
Madzhab Hanafi; Nikah adalah sebuah akad yang disepakati dalam hak kepemilikan untuk memuaskan hawa nafsu dengan seorang perempuan dengan maksud tersendiri (saling merasakan kepuasan).
Dari permasalahan-permasalahan di atas dan menurut dari sumber-sumber yang ada mungkin bisa kita kaitkan dari beberapa ayat-ayat yang tertera dalam Al-Qur’an dengan hukum-hukum tertera didalamnya :
1. Larangan menikahi wanita-wanita Musyrik
Dalam hal ini seorang yang beragam Islam (Muslim) dilarang menikah dengan wanita – wanita Musyrik. Yang ayatnya tercantum pada Al-Qur’an :
Dalam hal ini kita harus mengetahui apa itu nikah secara istilah dan bahasa. Nikah ialah al-wath’u (berhubungan intim/ bersetubuh). Sedangkan pengertian secara istilah menurut Ulama’ Madzhab:
Madzhab Maliki; Nikah adalah akad yang bertujuan untuk mencari kenikmatan dengan lawan jenis (perempuan) tanpa ada pemberian mahar (harta) kepada yang dinikahi.
Madzhab Hanbali; Nikah adalah akad dengan menggunakan suatu kata An-Nikah dalam bentuk kalimat ucapan.
Madzhab Syafi’i; Nikah adalah akad yang dibolehkan melakukan persetubuhan (dengan lawan jenis) syarat dengan orang yang sudah dinikahi/ ada ikatan pernikahan.
Madzhab Hanafi; Nikah adalah sebuah akad yang disepakati dalam hak kepemilikan untuk memuaskan hawa nafsu dengan seorang perempuan dengan maksud tersendiri (saling merasakan kepuasan).
Dari permasalahan-permasalahan di atas dan menurut dari sumber-sumber yang ada mungkin bisa kita kaitkan dari beberapa ayat-ayat yang tertera dalam Al-Qur’an dengan hukum-hukum tertera didalamnya :
1. Larangan menikahi wanita-wanita Musyrik
Dalam hal ini seorang yang beragam Islam (Muslim) dilarang menikah dengan wanita – wanita Musyrik. Yang ayatnya tercantum pada Al-Qur’an :
( ولاتنكحوا المشركت حتى يؤمن ( البقرة : 221
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan- perempuan musyrik, sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah: 221.)
Dari ayat Al-Qur’an tersebut sangatlah jelas bahwa adanya larangan menikahi wanita-wanita, baik dalam segi wanita itu merdeka atupun budak.
2. Larangan menikahi wanita-wanita Majusi
Dalam hal ini seorang yang beragam Islam (Muslim) dilarang menikah dengan wanita Majusi. Dikarenakan, orang Majusi bukan golongan dari Ahli Kitab. Menurut pendapat mayoritas para Ulama’ Ahli kitab ialah mereka yang beragama Yahudi dan Nasrani. Yang ayatnya tercantum pada Al-Qur’an :
Dari ayat Al-Qur’an tersebut sangatlah jelas bahwa adanya larangan menikahi wanita-wanita, baik dalam segi wanita itu merdeka atupun budak.
2. Larangan menikahi wanita-wanita Majusi
Dalam hal ini seorang yang beragam Islam (Muslim) dilarang menikah dengan wanita Majusi. Dikarenakan, orang Majusi bukan golongan dari Ahli Kitab. Menurut pendapat mayoritas para Ulama’ Ahli kitab ialah mereka yang beragama Yahudi dan Nasrani. Yang ayatnya tercantum pada Al-Qur’an :
أن تقولوآ إنماأنزل الكتب على طآئفتين من قبلنا (الأنعام : 156
“(Kami turunkan Al-Qura’an itu) agar kamu (idak) mengatakan: Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami.” (QS. Al-An’am: 156.)
Dalam hal ini seorang yang beragam Islam (Muslim) dilarang menikah dengan wanita penyembah berhala dan kepercayaan lainnya. Dan para Ulama’ bersepakat bahwa orang Muslim tidak boleh menikahi wanita penyembah berhala dan yang serupa dengan sembahan mereka dari para golongan orang kafir yang tidak mempunyai kitab. Yang ayatnya tercantum pada Al-Qur’an :
ولا تمسكوا بعصم الكوافر (الممتحنة : 10
“Dan janganlah kamu berpegang pada tali (perkawinan dengan perempuan-perempuan kafir.” (QS. Al-Mumtahanah: 10.)ولاتنكحوا المشركت حتى يؤمن ( البقرة : 221
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan- perempuan musyrik, sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah: 221.)
Tidak ada komentar: